300000 catatan untuk mahasiswa/i, pelajar SMA dan juga SMP. Dapatkan bantuan dalam proses pembelajaran dengan berbagai catatan untuk ulangan, tes masuk universitas, dan melingkupi juga rangkuman materi pelajaran untuk ulang kaji atau persiapan pelajaran esok hari. Unggah pertanyaan di bagian Q&A tentang berbagai hal yang melingkupi pelajaran.
ManajemenManasik Haji Dan Umrah - kelas 4MHUB. Manajemen Manasik Haji Dan Umrah - kelas 4MHUA. Manajemen Kualitas Terpadu - kelas 4MHUB. Manajemen Kualitas Terpadu - kelas 4MHUA. Sosiologi Haji Dan Umrah - kelas 4MHUB. Sosiologi Haji Dan Umrah - kelas 4MHUA. Filosofi Dan Teori-teori Haji Dan Umrah - kelas 2MHUC.
Menjelaskanrukun dan wajib Haji serta perbedaan antara keduanya. Menjelaskan rukun Umroh. Menjelaskan sunnah Haji dan Umroh. Menjelaskan larangan-larangan pada waktu melaksanakan ibadah Haji dan Umroh. Menunjukkan dalil naqli terkait dengan ibadah Haji dan Umroh. Menjelaskan hikmah dan fungsi ibadah Haji dan Umroh.
Fast Money. Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8HajiPengertian HajiHukum Ibadah HajiSyarat dan Rukun HajiIhramWukufThawafSa’iTahallulJenis HajiKeutaman Ibadah HajiZakatPengertian ZakatHukum ZakatSyarat dan Rukun ZakatHikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatWakafPengertian WakafHukum WakafRukun dan Syarat WakafHikmah dan Keutamaan WakafHarta Wakaf dan Pemanfaatan WakafPrinsip-Prinsip Pengelolaan WakafRangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8Halo adik-adik berjumpa lagi di Portal kesempatan sebelumnya, Admin telah membagikan Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 7 Malaikat Selalu kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8 Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam mari disimak!Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam KehidupanHajiPengertian HajiKata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Ibadah HajiHaji merupakan rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib bagi yang mampu ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97 berikut iniPada dasarnya melaksanakan haji hanya cukup sekali wajibnya, apabila dilaksanakan lebih dari satu kali maka menjadi dan Rukun HajiSyarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji ini adalah syarat wajib hajiIslamBerakal tidak gilaBalighAda muhrimnyaMampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkanBerikut ini adalah syarat sah hajiIslamBalighBerakalMerdekaKemudian berikut ini adalah rukun hajiIhramWukufThawafSa’iTahalulTertibAda beberapa yang harus dijelaskan lebih rinci dalam rukun haji ini, yuk kita simak satu per satu!IhramIhram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putihBila kita yang akan beribadah haji maka harus membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” Sedangkan bila kita akan beribadah umrah maka harus membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” WukufWukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfarPelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir melewati pukul 12 siang pada tanggal 9 pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali sendiri dibagi menjadi 3 macam, yaituThawaf QudumThawaf IfadhahThawaf Wada’Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan berikut ini adalah syarat sah ThawafNiatMenutup auratSuci dari hadasDilakukan sebanyak tujuh kali putaranDimulai dan diakhiri di hajar aswadPosisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawafDilaksanakan di dalam Masjidil HaramSa’iSa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit dilakukan setelah pelaksanaan ibadah ini adalah syarat sah Sa’iDilakukan sebanyak tujuh kali putaran berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit MarwahDilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah- di tempat sa’ adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami HajiHaji itu dapat dikategorikan tiga jenis, yaituHaji Tamattu’Haji IfradHaji QiranHaji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali Ibadah HajiAdapun keutaman ibadah Haji yaituHaji merupakan amal paling utamaHaji merupakan jihadHaji menghapus dosaPahala ibadah haji adalah surgaZakatPengertian ZakatZakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan ZakatAllah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43Dan berikut ini adalah hadist Rasulullah Saw mengenai zakat dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam ThabraniSyarat dan Rukun ZakatSyarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek dan objek bila subjek berkaitan dengan muzakki orang yang memberi zakat, dan objek zakat maksudnya adalah harta yang yuk kita simak syarat muzakki terlebih dahuluIslamMerdekaBalighBerakalSedangkan syarat untuk hartanya yaituMilik PenuhBerkembangMencapi NisabLebih dari kebutuhan pokokBebas dari HutangBerlaku Setahun/HaulSetelah memahami syarat-syarat zakat, mari kita simak rukun zakat berikut iniPelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai dan Keutamaan Ibadah ZakatBeberapa Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat yaitumenyucikan jiwa orang-orang berhartamenumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikanmendapatkan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhiratWakafPengertian WakafKata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u.Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil WakafWakaf hukumnya sunnah namun ini adalah termasuk śadaqah berfirman dalam Āli Imrān/392Dan baginda Rasulullah Saw bersabdaRukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat, yaituorang yang berwakaf,benda yang diwakafkan,orang yang menerima wakaf, kita simak syarat orang yang berwakafMemiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan syarat untuk benda yang diwakafkanbarang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’.Selanjutnya untuk orang yang menerima wakaf dapat dibagi dua golonganTertentu mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara syarat ikrar wakaf yaituucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang dan Keutamaan WakafSalah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang Wakaf dan Pemanfaatan WakafHarta benda wakaf terdiri atas dua macam yaituWakaf Benda Tidak BergerakWakaf Benda BergerakWakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikutHak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang benda bergerak mencakup hal-hal berikutWakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk Pengelolaan WakafPrinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikutSeluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah iniLatihan Soal PAI Kelas 10 Bab 8Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya Juga Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 votesArticle Rating
HAJI DAN UMROHHaji adalah rukun tiang agama Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu material, fisik, dan keilmuan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Haji menurut bahasa artinya menyengaja اَلْقَصْدُ. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah Ka'bah untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً [ سورة أل عمران - 97] Artinya "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". Ali Imron 97 1. Syarat Haji Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya. Adapun syarat wajib haji adalah a. Islam b. Baligh dewasa, anak-anak tidak wajib. c. Berakal sehat. d. Merdeka bebas, sedang tidak dalam tahanan. e. Mampu istitho'ah Yang dimaksud dengan mampu disini adalah - Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. - Aman dalam perjalanan. - Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat dipercaya. Rasulullah saw, bersabda لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ رواه البخاري Artinya "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". HR. Bukhori - Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh digantikan orang lain dengan biaya orang tersebut. 2. Rukun Haji. Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam denda. Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut a. Ihrom, yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom. b. Wukuf, yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah. c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai berikut 1. Suci dari hadats dan najis. 2. Menutup aurot 3. Hendaklah sempurna 7 kali putaran. 4. Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. 5. Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf. 6. Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid. Macam-macam Thawaf q Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. sebagai tahiyatul masjid. q Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji. q Thawaf Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air. q Thawaf Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan karena ihrom. q Thawaf Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar. q Thawaf Sunat. Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ رواه إبن ماجه Artinya "Maha Suci Allah, segala Puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah". HR. Ibnu Majah d. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah. Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut § Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah. § Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya dari Marwah keShofa juga dihitung sekali. § Dilakukan sesudah thawaf. e. Mencukur/Menggunting rambut. Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul penghalalan terhadap beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai. 3. Wajib Haji. Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam denda. Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah a. Ihrom dari miqot. Miqot adalah batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom niat haji . Miqot dibagi menjadi dua macam o Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai mengerjakan ibadah haji. Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. o Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan mengerjakan haji/ jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu. b. Bermalam di Musdalifah. Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah setelah wukuf. Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor. Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah. c. Bemalam di Mina. Pada tanggal 11, 12, atau 13 wajib bermalam di Mina. d. Melontar Jumrah Aqobah. Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri. e. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah. Dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah masing-masing 7 kali. Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakan nafar tsani. f. Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom. g. Thawaf Wada'. Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah 1. Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit. 2. Bagi laki-laki dilarang menutup kepala. 3. Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan. 4. Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom malah dianjurkan. 5. Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai minyak rambut. 6. Dilarang meminang, menikah, menikahkan, atau menjadi wali. 7. Dilarang bersetubuh atau pendahulunya. 8. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. ad. g. Thawaf Wada' thawaf pamitan . 4. Sunat Haji a. Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ رواه البخارى و مسلم Artinya "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu". HR. Bukhori dan Muslim b. Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah. c. Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ d. Sholat dua rokaat sesudah thawaf. e. Masuk ke Ka'bah. 5. Cara Mengerjakan Haji. Ada 3 cara mengerjakan haji yaitu 1. Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas dari dam denda. 2. Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk haji. Cara ini terkena dam denda. 3. Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam. 6. Dam denda Dalam Haji. Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji. a. Dam karena bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama o Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing. o Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu. o Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud + 0,8 kg. daging tersebut ia harus berpuasa satu hari. b. Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu - Menyembelih seekor kambing. - Puasa 3 hari. - Bersedekah 3 gantang 9,3 liter makanan kepada 6 orang fakir miskin. c. Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut Menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air. d. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron e. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal 1 Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh. 2 Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut. 3 Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1 7. Umroh a. Pengertian Umroh. Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut istilah umroh ialah ziarah ke Ka'bah untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan umroh adalah wajib sekali seumur hidup. Allah swt, berfirman وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ [ سورة البقرة - 196] Artinya "Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". Al-Baqoroh 196 b. Tata Cara Umroh. o Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat ihrom. o Menuju Makkah dan membaca talbiyah. o Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat dua rokaat dimakam Ibrahim. o Sa'i. o Tahallul dengan menggunting rambut. c. Perbedaan Haji dan Umroh. o Haji dilakukan pada waktu tertentu mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah , sedangkan umroh waktunya sepanjang tahun. o Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh tidak ada. o Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh, thawaf wada' menjadi wajib haji, sedangkan umroh tidak. o Bebeda dalam niat. 8. Hikmah Haji Dan Umroh q Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt, sebab haji dan umroh memerlukan fisik yang kuat. q Dapat memberi pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban. q Memperkuat ukhuwah islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia. q Dapat menjadi forum muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan permasalahan kaum muslimin. q Dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain. Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia. Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji BAB I. KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji. Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat. BAB II. ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 1 Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat a. berusia paling rendah 18 delapan belas tahun atau sudah menikah; dan b. mampu membayar BPIH. 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat; b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi; c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan e. pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB IV. PENGORGANISASIAN Pasal 11 1 Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. 2 Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas a. Tim Pemandu Haji Indonesia TPHI; b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia TPIHI; dan BAB XIII PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH Pasal 43 1 Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah. 2 Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. tri_ernavio
Contoh Soal PAIBP Kelas 10 Bab Zakat, Haji, dan Wakaf. Berikut ini adalah contoh soal Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti PAIBP Kelas 10 Bab Zakat, Haji, dan Wakaf. Selamat membaca dan soal-soal berikut ini dengan memilih huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!1. Zakat secara bahasa mengandung banyak arti, misalnya . . . .a. dermawanb. syukurc. muliad. hartae. bersihJawaban e2. Keterangan yang tepat tentang zakat fitri adalah . . . .a. zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul Fitrib. zakat yang hukumnya sunah muakkadah sehingga lebih utama untuk dikerjakanc. memberikan sejumlah makanan pokok yang khusus diwajibkan bagi orang kayad. mengeluarkan makanan pokok sebanyak satu pada akhir bulan Ramadan sebelum salat ide. mengeluarkan sejumlah uang kepada para fakir dan miskin yang ada di lingkungan terdekatJawaban d3. Zakat mal wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat . . . .a. bagus tidaknya barang yang dimilikib. waktu dan nisabnya hartac. telah ada bukti kepemilikand. merupakan harta gadaie. kesucian hartaJawaban b4. Bu Marni memiliki lahan seluas dua hektare yang ditanami bawang Marni wajib mengeluarkan zakatnya jika . . . .a. mendapat penawaran yang tinggi dari pembelib. memperoleh keuntungan dalam jumlah besarc. telah memanennyad. telah ditanam selama setahune. keuntungannya telah dimanfaatkan selama setahun5. Tujuan perlu pengelolaan zakat secara profesional adalah . . . .a. dapat menyucikan harta mustahikb. hartanya tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakatc. ada pihak yang mendapat keuntungan dari hartanyad. kekayaan harta muzaki menjadi berkurange. muzaki mendapat tambahan hartanyaJawaban b6. Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia yaitu . . . .a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999c. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999d. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009e. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2009Jawaban DUndang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Berkaitan dengan cara pengelolaan zakat, berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus dilakukan secara terpadu mulai dari tahapan perencanaan hingga pendistribusian dan pendayagunaan Keterangan yang tepat tentang wajibnya melaksanakan ibadah haji yaitu . . . .a. diwajibkan dua kali bagi yang mampub. tidak ada batasan kewajiban bagi yang kayac. kewajiban hanya sekali seumur hidupnyad. harus mendapat izin dari tokoh setempate. harus menyertakan keluarga terdekatJawaban c8. Jika jamaah haji tidak menjalankan rukun haji berarti hajinya . . . .a. harus diganti dengan membayar tebusanb. dianggap tidak sahc. harus disempurnakan dengan menjalankan amalan sunahd. tetap sah jika tidak lebih dari tiga manasike. harus disempurnakan dengan banyak ibadah di tempat asalJawaban b9. Manasik haji ihram dilakukan dengan cara . . . .a. banyak mengucapkan talbiyahb. banyak berzikir kepada Allahc. berniat melakukan haji dengan berpakaian ihramd. memotong rambut sambil mengenakan pakaian ihrame. lari-lari kecil mengelilingi KakbahJawaban 10. Manasik haji yang dilakukan dengan cara lari-lari kecil dari Safa ke Marwah disebut . . . .a. talbiyah b. sai c. wukufe. ihramd. tahallulJawaban b11. Aturan perundang-undangan terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji adalah . . . .a. Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji dan Umrahb. Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajic. Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajid. Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Ibadah Haji dan Umrahe. Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah HajiJawaban12. Wakaf termasuk amalan sedekah jariah, artinya . . . .a. sedekah yang dianjurkan bagi orang yang telah berumurb. amalan yang tidak terlalu penting untuk dikerjakanc. sedekah yang harus ikhlas dalam mengeluarkannyad. pahalanya akan terus mengalir kepada yang mengeluarkane. jika dikeluarkan mendapatkan pahala, tetapi tidak wajibJawaban13. Salah satu syarat harta yang dapat diwakafkan adalah . . . .a. harta milik bersamab. telah ditinggalkan oleh pemiliknyac. kurang jelas keberadaannyad. sudah tidak memiliki nilai manfaate. keadaannya jelasJawaban14. Bangunan yang didirikan oleh Rasulullah dan merupakan tanah wakafpertama adalah . . . .a. masjid Quba’ b. masjid Nabawi d. Baitul Hikmahe. Darul KutubJawaban15. Untuk menjamin pengelolaan wakaf dengan baik, pemerintah telahmengersahkan peranturan yaitu . . . .a. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sedekahb. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakafc. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Zakat, Infak, dan Sedekahd. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Wakafe. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2003 tentang SedekahJawabanB. Jawablah soal-soal berikut ini dengan benar!1. Jelaskan perbedaan antara zakat fitri dengan zakat mal!2. Bagaimanakah ruang lingkup pengelolaan zakat menurut ketentuan perundang-undangan?3. Jelaskan tujuan utama pengelolaan zakat merujuk pasal 5 UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat!4. Bagaimana cara pendayagunaan harta zakat?5. Jelaskan rangkaian kegiatan penyelenggaraan ibadah haji!6. Apa yang dilakukan pemerintah untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji?7. Siapakah yang menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji? Jelaskan!8. Bagaimana proses ikrar wakaf berlangsung menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004?9. Sebutkan jenis-jenis pemanfaatan harta benda wakaf menurut syariat!10. Apa yang Anda ketahui tentang Badan Wakaf Indonesia?
materi haji dan umrah kelas 10