01 Pengertian Transfer Uang. Pengiriman uang adalah perpindahan dana antar rekening dari suatu tempat (bank) ke tempat lain (cabang bank sendiri/bank lain), baik untuk kepentingan perorangan, badan hukum, atau badan usaha tidak berbadan hukum atau untuk kepentingan bank itu sendiri. Usaha jasa pengiriman uang sebenarnya bisa perorangan, badan FullPayment Message B. Mekanisme Transfer Dana Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement BI-RTGS melalui PT Bank Mandiri Persero, Tbk. Tbk. Cabang Medan Gatot Subroto kepada peserta penerima bank lain melalui Bank Indonesia sebagai penyelenggara Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement BI-RTGS dibawah ini: 1 Vay Tiền Nhanh. Pengertian Transfer Adalah Pengertian Kiriman Uang atau Transfer adalah bentuk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang tertentu. Pengiriman uang tersebut dapat dilakukan dari satu bank ke bank lainnya, dalam wilayah juwiring yang sama, dari satu rekening ke rekening lainnya, cabang yang sama atau dalam bank yang sama tetapi cabang yang berbeda. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Transfer a. Nasabah Nasabah adalah pihak yang memiliki dana yang mendapat pelayanan jasa dari bank untuk mengirimkan dan/atau memindahkan dananya kepada pihak lain. b. Bank penarik Bank penarik disebut juga dengan drawer Bank, merupakan bank yang menerima amanat dari nasabah untuk mentransfer dana Nya kepada pihak penerima. Pihak penerima, bisa nasabah yang memiliki rekening di Bank sendiri atau bank lain. c. Bank tertarik Bank tertarik disebut juga dengan drawer Bank merupakan bank yang menerima transfer masuk dari bank pengirim untuk diteruskan kepada pihak yang menerima kiriman uang atau pihak beneficiary. d. Beneficiary Beneficiary adalah pihak yang menerima kiriman uang dari drawer bank. Apabila beneficiary memiliki rekening di drawer bank, maka kiriman uang tersebut akan dikreditkan ke rekeningnya, apabila tidak memiliki rekening, maka pihak drawer bank akan memberi Informasi tersurat kepada beneficiary. Jenis Transfer Berdasarjan Jumlah Pengiriman a. Transfer uang dengan nominal kecil Transfer dengan nominal kecil yaitu transfer yang nilainya kurang dari 100 juta. Transfer sejumlah kurang dari 100 juta bisa dilakukan melalui lembaga kliring setempat dan atau melalui RTGS Real Time gross setlement, yaitu transfer dengan sistem elektronik. b. Transfer uang dengan nominal besar Transfer sejumlah besar yaitu transfer yang nilainya sebesar 100 juta dan atau lebih dari itu, maka pelaksanaan transfer tersebut melalui sistem RTGS Real Time gross settlement. RTGS yang merupakan kegiatan pengiriman uang melalui sistem elektronik yang sudah disiapkan oleh Bank Indonesia. Transfer sejumlah besar tidak boleh dilakukan melalui lembaga kliring setempat. Jenis Transfer Berdasarkan Keluar Masuknya 1. Outgoing transfer Outgoing transfer adalah transfer keluar, yaitu pengiriman uang oleh bank atas permintaan nasabah atau bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain pada bank yang sama atau Bank sendiri atau kepada bank lain. Dalam outgoing transfer, dana bank yang terdapat pada bank Indonesia giro pada bank Indonesia akan dikurangi sejumlah dana yang ditransfer kepada bank lain. 2. Incoming transfer Incoming transfer adalah transfer masuk, yaitu kiriman uang dari bank lain atau dari bank yang sama cabang yang berbeda yang akan diteruskan kepada pihak nasabah penerima beneficiary. Incoming transfer, apabila kiriman uang berasal dari bank lain, akan menambah saldo dana bank di bank Indonesia giro pada bank Indonesia. Mekanisme transfer Untuk menggambarkan aktivitas transfer, maka dibawah ini kami akan memberikan ilustrasi terkait dengan bagaimana mekanisme transfer. Contoh Transfer Anita mengirimkan uang melalui bank MB Surabaya sebesar Rp ditujukan kepada Ananda, nasabah bank BCA Surabaya. Penjelasan Anita, nasabah bank ABC Surabaya, mengirimkan dananya kepadaan anda melalui bank ABC Surabaya, Anita mengisi formulir aplikasi transfer di bank ABC Surabaya. Bank ABC Surabaya, atas permintaan Anita meneruskan permintaan transfer tersebut untuk mengirimkan dana ke bank BCA Surabaya. atas permintaan tersebut, bank ABC menerbitkan nota kredit warkat untuk diserahkan kepada Bank Indonesia lembaga kliring. Bank Indonesia lembaga kliring, menerima warkat dari bank ABC untuk keuntungan nasabah bank BCA Surabaya. Bank Indonesia akan memilah semua warga untuk diserahkan kepada bank yang dituju. Berdasarkan nota kredit bank ABC, maka Bank Indonesia akan mengurangi saldo dana bank ABC Surabaya dan menambah dana ke saldo rekening dana bank BCA Surabaya. Oleh karena itu saldo giro pada bank Indonesia di bank ABC akan berkurang dan saldo giro pada bank Indonesia di Bank BCA akan bertambah. Bank BCA Surabaya, pada sore hari bank BCA Surabaya mengambil nota kredit yang dikirim oleh bank ABC dari Bank Indonesia. Nota kredit tersebut merupakan kiriman uang dari nasabah bank ABC untuk keuntungan Ananda, nasabah bank BCA. Bank BCA akan mengkreditkan kiriman uang tersebut ke rekening Ananda, sehingga saldo rekening anda akan bertambah. Ananda bisa mengambil kiriman uang tersebut di Bank BCA Surabaya. Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Transfer Pengertian, Jenis, Mekanisme, Pihak, Contoh. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung. Sumber Ismail, 2011. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi.Jakarta ; Kencana Mekanisme transfer sampai kepada penerima dana adalah Nasabah, sebagai pihak yang akan mengirimkan uang meminta bank untuk melakukan transfer atau pemindahan dana kepada penerima. Bank, sebagai lembaga yang melakukan transfer atas perintah nasabah untuk ditransfer kepada pihak bank tertarik atau drawee dan menuju ke pihak bank penerima. Bank Tertarik atau drawee bank merupakan bank penerima transfer untuk diteruskan kepada penerima dana akhir. Penerima dana atau beneficiary merupakan penerima dana akhir transfer. Jadi, jawaban yang tepat adalah nasabah, bank, bank tertarik lalu kepada penerima. UU Transfer Dana diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melakukan transfer tanggung jawab bank, RUU tersebut juga memuat beberapa ketentuan pidana yang tegas seperti pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Disamping itu, pelanggar ketentuan itu juga bisa dikenakan pidana tambahan, berupa kewajiban pengembalian dana hasil tindak pidana beserta bunganya kepada pihak yang dirugikan. Beberapa Prinsip DikecualikanRUU ini juga mengatur pengecualian terhadap beberpa prinsip, seperti pengecualian terhadap prinsip zero hour rules, finality of payment dan delivery versus payment. Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour rules, maka transfer dana yang telah dilaksanakan setelah pukul pada hari itu sampai sebelum diucapkannya putusan likuidasi bank atau putusan pailit lembaga selain bank tidak menjadi batal dan wajib diteruskan kepada penerima, sehingga dana yang telah ditransfer kepada bank penerima tidak dapat ditarik memperkuat pengaturan tersebut, dalam UU ini juga dianut prinsip finality of payment. Prinsip ini merupakan penjabaran dri pengecualian prinsip zero hour rules, dimana dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban penerima sebagai penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya dana dari pengirim selaku pembeli, maka sejak saat itu pula penerima dana berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada pengirim. Prinsip ini dinamakan delivery versus payment. Angkanya terus BertambahBukan tanpa alasan bank sentral berinisiatif untuk membuat aturan itu. Pasalnya, kegiatan transfer dana di Indonesia saat ini telah menunjukan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nominal transaksi transfer dana yang dilakukan. Data BI menunjukan dari tahun ke tahun jumlah transfer dana terus meningkat. Per Juni 2007, transfer dana mencapai Rp182 triliun per hari. Angka ini lebih tinggi sekitar 67% dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp123 triliun per hari. Begitu juga dengan rata-rata harian nasional perputaran dana via kliring dan real time gross settlement RTGS. Pada akhir 2006, jumlah transaksi melalui kliring mencapai 299 ribu lembar per hari dengan total nilai Rp4,8 triliun, sedangkan pada akhir Juni 2007, jumlahnya mencapai 311 ribu lembar dengan total nominal transaski sebesar Rp5,4 triliun. Sementara, transaksi melalui RTGS pada akhir 2006 sebanyak 28 ribu lembar dengan nominal transaksi sebesar Rp118,2 triliun. Angka ini terus meningkat. Pada akhir Juni 2007 jumlahnya menjadi 30 ribu lembar atau Rp176,8 triliun per hari. Analis Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional BI Puji Atmoko mengatakan, salah satu kasus yang sering terjadi dalam transfer dana adalah pendebetan rekening tanpa sepetahuan nasabah. Selama ini, menurutnya, nasabah sering mengajukan protes. Hanya saja BI kesulitan untuk menyelesaikannya, sebab belum ada payung hukum yang tegas untuk mengatur masalah itu. Banyak nasabah yang komplain karena merasa tidak mentransfer. Namun, tiba-tiba rekeningnya terdebet sendiri. Ini kan merugikan, jadi perlu ada aturannya, ujar Puji. Puji menuturkan, selain rata-rata harian nasional transfer dana yang perlu dilindungi, kegiatan transaksi antar bank domestik dan internasional melalui correspondence accounts, sistem perbankan maupun kegiatan pengiriman uang melalui agen yang transaksinya cukup tinggi juga mesti dilindungi. Senada dengan Puji, Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom juga pernah mengatakan, tanpa UU Transfer Dana menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi berbagai pihak, khususnya jika terjadi perselisihan di bidang keperdataan. Oleh sebab itu menurutnya, kebutuhan UU Transfer Dana sudah sangat mendesak. Hal ini sebagai upaya pengawasan dan penelusuran terjadinya tindak pidana di bidang transfer dana, Indonesia BI bersama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dephukham sedang merancang Undang-Undang UU Transfer Dana. Rencananya, Rancangan Undang-Undang RUU itu akan menjadi program legislasi nasional prolegnas tahun 2008. RUU Transfer Dana sendiri saat ini masih disosialisasikan oleh BI bersama Dephukham. RUU itu nantinya akan merancang lebih detail tentang transfer dana utamanya yang berkaitan dengan kerugian nasabah dan tanggung jawab bank. Jika diperhatikan, draf RUU tersebut mengarahkan bank agar lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan transfer dana. Lihat saja Pasal 50 draf RUU tersebut. Pasal 501 Setiap Bank yang terlambat melaksanakan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab dengan membayar bunga atas keterlambatan tersebut kepada Penerima.2 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Bank 51Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Bank Penerus atau Bank Penerima Akhir, kewajiban pembayaran bunga keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 tetap merupakan kewajiban Bank Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Bank Penerus atau Bank Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer dalam Pasal 53 disebutkan, dalam hal bank pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, bank pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cara melakukan pembatalan atau perubahan transfer. Akibat kekeliruan tersebut, bank pengirim wajib membayar bunga kepada penerima transfer yang melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer dana adalah bank penerima akhir, sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, maka bank penerima akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak. Bank penerima akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan pengaksepan wajib membayar bunga kepada penerima transfer dana.

mekanisme transfer sampai kepada penerima dana